Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siapkan Banding Vonis Angelina

Kompas.com - 11/01/2013, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Angelina Sondakh, Kamis (10/1). Vonis itu dinilai jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Langkah banding itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. ”Sepertinya kami akan banding,” ujar Bambang. Sebab, vonis terdakwa penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional itu masih di bawah dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK.

Majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko dan hakim anggota Marsudin Nainggolan, Afiantara, Alexander Marwata, dan Hendra Yosfin menjatuhkan putusan di bawah tuntutan jaksa. ”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuka peluang kejahatan pidana berikutnya, tidak mendukung pemerintah memerangi korupsi, mengambil hak ekonomi dan sosial masyarakat, tidak mengakui perbuatan dan menyesal,” kata Sudjatmiko.

Dari sejumlah dakwaan jaksa, hanya dakwaan ketiga yang menurut majelis hakim terbukti. Angelina dinilai terbukti melakukan tindak pidana berlanjut. Dia menerima pemberian atau hadiah melalui perantara dari Grup Permai yang diwakili Mindo Rosalina Manulang.

Dakwaan ketiga tersebut berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diganti dengan UU No 20/2001. Adapun, lanjut majelis hakim, dakwaan sesuai Pasal 18 UU No 31/1999 tidak dapat diterapkan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Angelina dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 12A juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukuman Pasal 12 adalah penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengatur pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan milik terdakwa yang berasal dari korupsi.

”KPK sebenarnya meyakini AS (Angelina Sondakh) melanggar dakwaan pertama,” kata Bambang.

Penggunaan Pasal 18, menurut Bambang, merupakan terobosan hukum yang dilakukan KPK agar memenuhi rasa keadilan. ”Pasal 18 adalah terobosan hukum. Pada akhirnya akan dimengerti sebagai keinginan untuk mewujudkan rasa keadilan yang disublimasikan KPK melalui tuntutannya,” katanya.

Terkait vonis Angelina, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menilai itu mengecewakan. Tidak masuk akal, katanya, jika majelis hakim menyatakan Angelina terbukti menerima uang, tetapi tidak ada perintah untuk mengembalikannya kepada negara. ”Selain itu, kami juga punya catatan tersendiri untuk KPK. Mengapa sejak awal KPK tidak menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Febri. (BIL/ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com