Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Bebas dari Tuntutan Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 10/01/2013, 19:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAngelina Sondakh tidak jadi membayar uang pengganti senilai lebih-kurang Rp 14,5 miliar seperti yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan jaksa mengenai kewajiban Angelina untuk membayar uang pengganti tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Angie tidak patut membayar uang pengganti kepada negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko, Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Ketentuan Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan kepada terdakwa," kata hakim Marsudin Nainggolan.

Menurut hakim, Angelina tidak patut membayarkan uang pengganti karena selaku anggota DPR ataupun anggota Badan Anggaran DPR, dia tidak memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional. "Jadi, kewenangan dalam menentukan anggaran bukan kewenangan tunggal, melainkan kolektif," ujarnya.

Dengan demikian, kata hakim, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya yang benar-benar dinikmati dia sendirian dan berapa jumlah yang dinikmati orang lain. Selain itu, menurut hakim, jaksa KPK tidak menyita uang yang diterima Angelina dari Grup Permai tersebut.

"Dan uang tidak diterima secara langsung, tapi secara tidak langsung," tambah Marsudin.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai uang yang diterima Angie dari Grup Permai tersebut patut dikembalikan ke negara. Menurut jaksa, uang tersebut diambil dari kas Grup Permai yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi terkait proyek lain. Sementara menurut hakim, uang itu murni berasal dari Grup Permai dan tidak dapat dikatakan kerugian negara. Dengan tidak dikabulkannya tuntutan jaksa KPK mengenai perampasan uang ini, KPK gagal memiskinkan koruptor.

Sebelumnya, KPK sengaja gencar mengembalikan kerugian uang negara melalui penerapan Pasal 18 saat menyusun dakwaan. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menyatakan Angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian dari Grup Permai.

Pemberian itu merupakan realisasi atas fee karena Angie telah menyanggupi untuk menggiring anggaran program perguruan tinggi di Kemendiknas sehingga nilai anggarannya dapat disesuaikan dengan keinginan Grup Permai. Hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan kepada Angie.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com