Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Bebas dari Tuntutan Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 10/01/2013, 19:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAngelina Sondakh tidak jadi membayar uang pengganti senilai lebih-kurang Rp 14,5 miliar seperti yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan jaksa mengenai kewajiban Angelina untuk membayar uang pengganti tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Angie tidak patut membayar uang pengganti kepada negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko, Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Ketentuan Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan kepada terdakwa," kata hakim Marsudin Nainggolan.

Menurut hakim, Angelina tidak patut membayarkan uang pengganti karena selaku anggota DPR ataupun anggota Badan Anggaran DPR, dia tidak memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional. "Jadi, kewenangan dalam menentukan anggaran bukan kewenangan tunggal, melainkan kolektif," ujarnya.

Dengan demikian, kata hakim, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya yang benar-benar dinikmati dia sendirian dan berapa jumlah yang dinikmati orang lain. Selain itu, menurut hakim, jaksa KPK tidak menyita uang yang diterima Angelina dari Grup Permai tersebut.

"Dan uang tidak diterima secara langsung, tapi secara tidak langsung," tambah Marsudin.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai uang yang diterima Angie dari Grup Permai tersebut patut dikembalikan ke negara. Menurut jaksa, uang tersebut diambil dari kas Grup Permai yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi terkait proyek lain. Sementara menurut hakim, uang itu murni berasal dari Grup Permai dan tidak dapat dikatakan kerugian negara. Dengan tidak dikabulkannya tuntutan jaksa KPK mengenai perampasan uang ini, KPK gagal memiskinkan koruptor.

Sebelumnya, KPK sengaja gencar mengembalikan kerugian uang negara melalui penerapan Pasal 18 saat menyusun dakwaan. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menyatakan Angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian dari Grup Permai.

Pemberian itu merupakan realisasi atas fee karena Angie telah menyanggupi untuk menggiring anggaran program perguruan tinggi di Kemendiknas sehingga nilai anggarannya dapat disesuaikan dengan keinginan Grup Permai. Hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan kepada Angie.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Nasional
    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com