Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Seleksi Hakim Agung Dimulai

Kompas.com - 10/01/2013, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mulai melakukan seleksi terharap 24 calon hakim agung pada hari Kamis (10/1) ini. Rekam jejak calon serta berbagai masukan dari masyarakat akan dijadikan pertimbangan untuk meminimalkan terpilihnya hakim yang bermasalah.

Hasil rapat internal Komisi III DPR, kemarin, menyepakati, seleksi calon hakim agung dimulai dengan pembuatan makalah.

”Proses seleksi calon hakim agung, besok (hari ini), dimulai dengan pembuatan makalah,” kata anggota Komisi III DPR, Indra, seusai rapat internal, kemarin.

Proses seleksi dilanjutkan dengan wawancara yang dijadwalkan dilaksanakan pada 14-16 Januari 2012. Pada hari terakhir wawancara itu, dijadwalkan pula pemilihan. Komisi III akan memilih delapan dari 24 calon hakim agung untuk mengisi kursi hakim agung yang saat ini kosong.

Selain hasil seleksi, Komisi III juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat. Rekam jejak calon hakim agung juga dijadikan pertimbangan dalam pemilihan. Dengan demikian, diharapkan kemungkinan terpilihnya hakim bermasalah atau tidak bermoral bisa diminimalkan.

”Bagi kami, persoalan integritas dan moralitas merupakan hal terpenting dalam memilih calon hakim agung, di samping kapasitas,” ujar Indra.

Khawatirkan narkoba

Sementara itu, sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, ada usulan penambahan rangkaian tes dalam seleksi hakim agung ini. ”Jadi nanti akan ada tes narkoba (tes urine) bagi para calon hakim agung,” ujarnya.

Tes urine diusulkan sebagai salah satu upaya mengetahui kemungkinan keterlibatan calon hakim agung dengan sindikat narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Usulan itu tidak disetujui mayoritas fraksi.

Meski demikian, Komisi III DPR masih memiliki strategi lain untuk mencegah kemungkinan keterlibatan calon hakim agung dengan sindikat peredaran narkoba. Salah satunya dengan memastikan komitmen mereka terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kekhawatiran ini mengemuka lantaran pemalsuan berkas putusan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana mati kasus narkoba Hangky Gunawan oleh Hakim Agung Achmad Yamanie. Karena terbukti melakukan pelanggaran, Mahkamah Agung memecat Yamanie. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com