Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Keberatan Parpol Disertai Bukti Konkret

Kompas.com - 10/01/2013, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Hak partai politik untuk menggugat hasil verifikasi parpol sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 tidak bisa dibatasi ataupun dilarang. Namun, untuk memastikan langkah itu bukan sekadar membuat kegaduhan politik, parpol mesti mengajukan data konkret untuk membuktikan kealpaan penyelenggara pemilu.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, sekalipun memang ada persoalan dalam verifikasi seperti dikeluhkan parpol, gugatan yang akan diajukan jangan hanya didasari asumsi tanpa dasar. ”Keberatan jangan semata ingin mengekspresikan kemarahan terhadap ketidakmampuan mereka sendiri,” ujar Jeirry, Rabu (9/1), di Jakarta.

Seperti diberitakan, pada Selasa dini hari lalu, Komisi Pemilihan Umum menetapkan 10 parpol berhak menjadi peserta Pemilu 2014. Sebanyak 24 parpol lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jeirry secara obyektif menyebutkan, persoalan parpol lebih karena persyaratan undang-undang yang sangat berat. Secara faktual parpol sulit atau bahkan tak sanggup memenuhi semua persyaratan, khususnya syarat kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan keanggotaan. ”Semestinya sejak awal parpol menggugat persyaratan itu,” ungkapnya.

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi, berpandangan, kecurangan sekecil apa pun tidak bisa dibiarkan terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Hal itu yang semestinya melatarbelakangi gugatan dari parpol. ”Jangan biarkan kecurangan, sekecil apa pun, berlangsung begitu saja tanpa koreksi. Itu seperti benalu,” kata Ray.

Peluang hukum

Menurut pengamat hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin, parpol yang tidak lolos verifikasi faktual dapat mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu, pengadilan tinggi tata usaha negara, hingga Mahkamah Agung. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Peluang ini sebaiknya dimanfaatkan demi menguji keputusan KPU.

”Daripada marah-marah tidak jelas, partai-partai yang tidak lolos verifikasi sebaiknya segera menyiapkan bukti-bukti dan mengajukan gugatan. Gugatan tidak hanya mempermasalahkan partai yang tidak lolos, tetapi juga menyoal partai yang lolos,” katanya.

Sejumlah parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 menuding ada skenario besar penentuan parpol oleh KPU. Menurut mereka, ada desain besar penyederhanaan partai sehingga KPU dipaksakan hanya meloloskan sembilan partai di parlemen plus satu partai baru.

Tudingan tersebut diungkap 15 parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K) di Jakarta. AP3K menolak Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.(iam/ody/osa/dik/ato)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com