Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Berakhir, Rawan Obral Izin

Kompas.com - 09/01/2013, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden didesak melanjutkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin kehutanan di hutan alam primer dan lahan gambut yang berakhir 20 Mei 2013. Selain target belum tercapai, desakan juga untuk mencegah kerusakan hutan lebih parah.

”Secara empiris, setahun jelang hingga setahun setelah pemilu kepala daerah akan meningkatkan frekuensi penerbitan izin konversi hutan. Ditambah suasana konsolidasi partai politik Pemilu 2014, korupsi sektor sumber daya alam, khususnya sektor perizinan pada 2013, akan meningkat tajam,” kata Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Selasa (8/1), di Jakarta.

Pada 2013, setidaknya ada 110 pemilu kepala daerah. Tahun ini juga menjadi tahun konsolidasi menuju pemilu presiden dan anggota legislatif.

Seperti diungkapkan para aktivis lingkungan, pemilu kepala daerah sering kali diikuti pelepasan kawasan hutan untuk konsesi bisnis. Itu konsekuensi dukungan politik pihak swasta.

Izin-izin di kawasan hutan, seperti perkebunan dan tambang, diterbitkan bupati, gubernur, Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada 20 Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden No 10/2011 yang menghentikan sementara izin-izin kehutanan di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.

Inpres berlaku dua tahun. Artinya, setelah 20 Mei 2013, keran penerbitan izin dibuka kembali. Oleh karena itu, Emerson menyebutkan tahun ini krusial bagi pengelolaan SDA di Indonesia.

Ditemui terpisah, seusai menjadi pembicara dalam Diskusi Hijau 2013: Nasib Hutan Indonesia Ada di Tangan Generasi Muda yang digelar Kemitraan, Yayasan Perspektif Baru, dan Universitas Nasional Jakarta, kemarin, anggota Dewan Kehutanan Nasional, Martua T Sirait, mengatakan, kelanjutan moratorium tidak jelas.

”Butuh kepemimpinan tegas untuk menyelamatkan aset bangsa ini. Kalau dipermainkan lagi untuk agenda politik, sangat tak bertanggung jawab,” kata Martua yang juga peneliti Pusat Kajian Agroforestry Dunia.

Ia mendukung seruan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global bahwa moratorium kehutanan seharusnya berbasis capaian, bukan berbasis waktu. ”Ini kesempatan Indonesia memperbaiki tata kelola kehutanan, apalagi dunia internasional juga memberikan dukungan,” ungkapnya.

Menambah konflik

Sementara itu, Advisor pada Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan Noer Fauzi Rachman mengatakan, peningkatan pemberian izin kehutanan berpotensi memperparah konflik lahan. ”Penerbitan izin-izin konsesi hutan atau lahan masyarakat membuat konflik masyarakat dengan aparat atau perusahaan dan pemerintah memburuk,” kata Noer yang juga Direktur Sajogyo Institute Bogor.

Dari total 400-an laporan masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2012, sebanyak 340 di antaranya berupa konflik lahan. Jika ketidakadilan penguasaan lahan berlanjut, ia khawatir masyarakat kian frustrasi pada pemerintah.

”Akhirnya, masyarakat tak merasakan pemerintah yang mengayomi dan mempertanyakan keindonesiaan mereka,” ungkapnya. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com