Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Layanan Seksual

Kompas.com - 09/01/2013, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengusut gratifikasi dalam bentuk layanan seksual terhadap penyelenggara atau pejabat negara agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono mengatakan, pengusutan gratifikasi seksual diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Sudah diatur di UU kita secara implisit berupa pemberian fasilitas lainnya,” kata Giri di Jakarta, Selasa (8/1).

Dalam penjelasan Pasal 12B Ayat 1 UU No 20/2001 disebutkan, yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

Menurut Giri, pemberian layanan seksual terhadap pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya merupakan bentuk gratifikasi.

Jika ternyata ada penyelenggara atau pejabat negara yang diketahui menerima gratifikasi dalam bentuk layanan seksual, Giri mengatakan, KPK bisa menuntutnya. Ia mencontohkan, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura menuntut kepala badan narkotika negara tersebut karena diketahui menerima gratifikasi berupa layanan seksual perempuan. ”Saat ini, CPIB menuntut ketua badan narkotika negara tersebut karena gratifikasi ini. Menteri Pertahanannya juga,” kata Giri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, jenis gratifikasi pemberian layanan seksual ini diakui sangat sulit dibuktikan. KPK juga menghadapi kendala dalam pelaporan gratifikasi jenis ini karena kalaupun kemungkinan ditawari layanan seksual, penyelenggara atau pejabat negara kecil peluangnya melaporkan gratifikasi tersebut. ”Gratifikasi itu effort-nya kan ada pada penerima, apa ada yang mau lapor,” ujar Johan.

Menurut Giri, KPK sebenarnya juga pernah mengusut pemberian gratifikasi jenis ini terhadap mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, saat itu, menurut Giri, tak ada upaya pembuktian ke arah gratifikasi jenis itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, tahun 2012, KPK menerima 1.158 laporan gratifikasi. Sebanyak 643 laporan sudah diproses dengan 237 laporan di antaranya menjadi milik negara.(BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com