Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Munadi Itu Kantong Bisnisnya Anas

Kompas.com - 08/01/2013, 17:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang sebagai kantong bisnis Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum. Menurutnya, Munadi terlibat membantu Anas mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai rekanan proyek Hambalang.

"Munadi itu salah satu kantong bisnis Mas Anas. Jadi Mas Anas ngerjain proyek-proyek BUMN, kan kadang-kadang BUMN itu, istilahnya tidak nurut sama Mas Anas, itulah gunanya Munadi," kata Nazaruddin sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Nazaruddin melanjutkan, Munadi berperan penting dalam membantu Anas karena ayahnya adalah pejabat di Kementerian BUMN. "Namanya Mukhayat. Jadi kalau misalnya kasus Hambalang, waktu itu mau diganggu sama PT PP, terus Mas Anas manggil Munadi, suruh ngomong sama ebesnya (bapaknya)," ujar Nazar.

Kemudian, lanjutnya, ayah Munadi akan memanggil PT PP dan memberi peringatan agar perusahaan BUMN tersebut tidak ikut campur memenangkan proyek Hambalang. "Nanti PT PP dibilangin jangan bandel, itu sudah punya PT Adhi Karya karena Hambalang itu sudah di-setting (dirancang) untuk dimenangkan Adhi Karya," tambahnya.

Mantan anggota DPR yang menjadi terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu pun mengatakan kalau Munadi menjadi petinggi di perusahaan yang sama dengan istri Anas, Athiyyah Laila. Selain di PT Dutasari Citralaras, katanya, Munadi juga menjadi pengurus di PT Berkah Alam Berlimpah.

"Nah di Berkah Alam itu ada saya, Munadi, dan Athiyyah. Nah kalau di Dutasari, Munadi, Machfud, dan Athiyyah," ucap Nazaruddin.

Terkait Hambalang, Munadi pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Beberapa waktu lalu KPK menggeledah rumah Munadi yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat Indah Blok 1/18 Jakarta Selatan. Informasi dari KPK menyebutkan, penggeledahan dilakukan karena diduga pernah ada pertemuan yang membahas soal proyek Hambalang di rumah Munadi tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kaus Hambalang, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Sejauh ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan KPK. Lembaga antikorupsi itu masih menyelidiki indikasi tindak pidana lain terkait proyek Hambalang, misalnya indikasi suap menyuap. Adapun pengusutan Hambalang oleh KPK berawal dari temuan saat penyidik menggeledah kantor Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com