Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, KPK Eksekusi Nunun

Kompas.com - 07/01/2013, 16:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Nunun Nurbaeti, terpidana kasus suap cek perjalanan, begitu mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK.

MA menolak kasasi tim jaksa KPK sehingga Nunun tetap dihukum dua tahun enam bulan penjara seperti yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tentu kita akan melaksanakan keputusan MA untuk segera mengeksekusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Secara terpisah, pengacara Nunun, Ina Rachman, menyampaikan kalau putusan kasasi kliennya itu dikeluarkan MA pada 21 November 2012. Dengan adanya putusan ini, kata Ina, tim jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap Nunun pada 26 Desember 2012 di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atas ditolaknya kasasi MA tersebut, tim pengacara Nunun mengaku bersyukur. "Sangat bersyukur karena akhirnya kasus hukum klien kami selesai juga," ucap Ina.

Selain itu, menurutnya, dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nunun tidak perlu mengembalikan uang Rp 1 miliar seperti yang dituntut jaksa KPK. Uang senilai Rp 1 miliar tersebut diduga KPK sebagai hasil pencairan cek perjalanan yang disimpan dalam rekening pribadi Nunun.

Namun menurut majelis hakim, uang Rp 1 miliar itu tidak patut disita. Penyitaan uang itu dianggap tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.

"Semoga dengan selesainya kasus ini, klien kami dapat menjalani sisa masa hukuman dengan tenang selama pihak pemasyarakatan selalu mengizinkan ibu NN rawat jalan ke RS Abdi Waluyo," tambah Ina.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memutuskan Nunun bersalah menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Pemberian suap dilakukan dalam bentuk sejumlah cek perjalanan. Nunun pun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Tipikor ini kemudian diperkuat majelis hakim PT DKI Jakarta melalui keputusan bernomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 26 Juli 2012. Pada tahap pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani masa hukuman masing-masing. Sementara itu, Miranda masih mengajukan upaya banding setelah divonis tiga tahun penjara.

Kasus ini dapat dibaca di topik pilihan berikut:

- Akhir Pelarian Nunun
- Sakitnya Nunun
- Vonis Miranda Goeltom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com