PONTIANAK, KOMPAS.com — Polda Kalimantan Barat menunjuk sejumlah anggotanya untuk mengumpulkan informasi dan memantau kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di Sarawak, Malaysia. Itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum para pelaku perdagangan TKI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, hal itu sesuai perintah Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto. "Kapolda meminta kasus-kasus TKI di Sarawak terus dipantau dan informasinya dikumpulkan untuk keperluan penyidikan di jajaran Polda Kalbar," kata Mukson. Sabtu (5/1/2013).
Para TKI yang menjadi korban kejahatan di Malaysia harus hadir sebagai saksi di persidangan Malaysia jika pelakunya tertangkap. Jika tidak hadir dalam persidangan di Malaysia, terdakwa kasus itu bisa bebas. Setelah menjadi saksi di persidangan, TKI yang menjadi korban baru bisa dibawa ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.