Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Livina Maut Batal Ditahan di Polres Jaksel

Kompas.com - 04/01/2013, 13:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Andhika Pradipta Bayo (27), pengemudi Nissan Grand Livina B 1796 KFL dalam kecelakaan maut di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, batal ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Sebelumnya, kepolisian menyatakan Andhika akan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan hari ini Jumat (4/1/2013).

"Ya betul (tidak ditahan di Polres), nanti Kanit Laka dengan beberapa anggota akan jemput dan dibawa ke (Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya) Pancoran untuk dilakukan penahanan," kata AKBP Hindarsono kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan Jumat siang ini.

Menurutnya, status Andhika merupakan tahanan kasus kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa dicampur dengan tahanan lain yang berbeda kasus. Pasalnya, pihaknya menyatakan di Polres tidak memiliki ruang untuk tahanan kasus kecelakaan.

"Alasannya memang karena di Polres tidak ada tahanan unit Laka Lantas," ujar Hindarsono.

Mengenai kondisi Andhika terakhir, Hindarsono mengatakan, saat ini tersangka sudah dalam kondisi pulih. Untuk itu, proses hukum terhadapnya sudah bisa dilakukan dengan melakukan penahanan. "Kondisi terakhir Andhika sudah bagus, infus sudah kita copot, namun demikian tetap kita koordinasikan dengan dokter," ujar Hindarsono.

Seperti diberitakan, Andhika menjadi tersangka utama kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Ampera Raya Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/1/2013) lalu. Saat itu, mobil yang dikemudikannya menabrak warung pecel dalam rentetan kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka. Karena perbuatannya, Andhika diancam hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com