Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Angie: Saya Menangi Sembilan Lomba Putri-putrian

Kompas.com - 03/01/2013, 17:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain membantah menerima suap sekitar Rp 32 miliar, Angelina Sondakh membeberkan sejumlah prestasi yang pernah diterimanya selama ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi tersebut, Angelina atau yang biasa disapa Angie mengaku punya segudang prestasi yang membanggakan Indonesia. Salah satunya, memenangi kontes Putri Indonesia pada 2001 dan delapan kontes lain.

"Ada sekitar sembilan lomba putri-putrian yang saya ikuti dan selalu saya menangi," kata Angelina membacakan pembukaan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Prestasi itu diperoleh Angie sebelum menjadi pesakitan karena didakwa menerima suap Rp 32 miliar terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Lomba putri-putrian yang dimenangi Angie, antara lain, Noni Sulawesi Utara, Putri Intelijensia, dan Miss Novotel Indonesia. Angie mengatakan, menjadi Putri Indonesia bukanlah tujuan akhir hidupnya. Dia pun mulai menulis buku yang berjudul Kecantikan Bukan Modal Utama Saya.

Pada 17 Agustus 2002, lanjut Angie, Menteri Sosial memberinya penghargaan Satya Karya Kemerdekaan. Selain itu, Angie mengaku pernah terpilih sebagai Duta Orangutan, Duta Batik, Duta Gemar Membaca, Duta Pelestarian Keraton, pengurus asosiasi olahraga, hingga menjadi pembicara dalam forum-forum internsional. Selama menjadi anggota Dewan sejak 2004, Angelina mengaku sudah memberikan sumbangsih untuk dunia pendidikan.

"Salah satu perjuangan saya agar gaji guru dan dosen bisa disahkan tidak sia-sia dengan disahkannya undang-undang guru dan dosen," kata Angie.

Dia berharap, segudang prestasi yang disampaikan dalam pleidoi ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim tipikor dalam menetapkan putusan atas perkaranya. Biasanya, majelis hakim mempertimbangkan sumbangsih seorang terdakwa terhadap negara sebagai hal-hal yang meringankan hukuman. Adapun pleidoi pribadi yang dibacakan Angie ini merupakan tanggapan atas tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Selain itu, tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Sementara Angie menilai, tuntutan jaksa KPK itu tidak berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan. Dalam bagian akhir pleidoinya, Angie meminta dibebaskan dari hukuman atau dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Saya mohon kiranya dengan sangat dalam putusan hakim yang mulia agar saya dapat menjaga dan memberikan kasih sayang anak-anak saya yang perlu sentuhan dari ibunya," kata dia.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com