Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Periksa Bupati Kolaka

Kompas.com - 03/01/2013, 11:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, Kamis (3/1/2013). Buhari diperiksa sebagai tersangka kasus suap bidang pertambangan nikel senilai Rp 5 miliar.

"Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan Bupati Kolaka. Sekarang sedang berlangsung," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkatnya.

Bupati Kolaka Buhari Matta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak Juli 2011. Ia terlibat kasus korupsi bidang pertambangan atas keluarnya izin usaha pertambangan di gugusan Pulau Padmarang pada 2007 silam. Padahal, usaha tambang tersebut tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari menteri kehutanan.

Kawasan yang ditambang tersebut masuk dalam lokasi Taman Wisata Alam Bawah Laut, dan telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat.  

Penyidikan kepala daerah ini sempat terhambat sebab saat itu Kejagung harus mengantongi izin presiden. Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) September lalu, Kejaksaan tak perlu lagi menunggu surat izin dari Presiden untuk memeriksa seorang kepala daerah atau pejabat negara terkait kasus hukumnya.

Buhari juga pernah mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan 11 Desember 2012 lalu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com