Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor secara Bertahap Dikirim ke Sukamiskin

Kompas.com - 28/12/2012, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Proses pemindahan narapidana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.

"Pemindahannya secara gradual. Sukamiskin kapasitasnya 547, sekarang terisi 309, jadi bisa menerima yang ada di blok tipikor," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di LP Cipinang Blok Tipikor, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012).

Namun, kata dia, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan. Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan assessment terlebih dahulu kepada narapidana itu apakah layak dipindahkan ke Sukamiskin atau tidak. Assessment tersebut terkait tingkat kasus korupsi yang dilakukan narapidana tersebut.

"Kalau korupsi tidak signifikan, dia cukup di lapas daerah, misalnya, kasus korupsi Rp 25 juta, Rp 50 juta, termasuk korupsi kecil tidak dipindah ke Sukamiskin," tuturnya.

Data dari Kementerian Hukum dan HAM, jelas Denny, di seluruh Indonesia, terdapat 2.408 narapidana tindak pidana korupsi. Adapun di Jakarta terdapat 149 napi. Sebanyak 60 napi di antaranya berada di LP Cipinang, Blok Tipikor.

Di Cipinang sendiri, sebanyak 20 orang narapidana telah dipindahkan ke Sukamiskin pada minggu ketiga bulan Desember 2012. Sementara 40 narapidana sisanya akan dipindah minggu depan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memang merencanakan pemindahan narapidana tindak pidana korupsi ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan itu diakui tepat karena telah melalui sejumlah kajian. Di antaranya adalah ruangan sel yang hanya cukup untuk satu orang sehingga mempermudah pengawasan.

Tak hanya itu, ke depannya, menurut Denny, para terpidana korupsi yang ditahan di LP Sukamiskin akan mendapat pembinaan khusus yang berbeda dengan tahanan lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com