JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Garut merekomendasikan agar Bupati Aceng HM Fikri segera diberhentikan. Saat ini, proses pemberhentian Aceng sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan itu, Aceng dinilai tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjadi bupati.
"Dengan sikap DPRD Garut melalui pansusnya, menurut saya, Aceng sudah tidak punya legitimasi lagi sebagai kepala daerah. Dia masih bupati, tetapi tidak ada legitimasi," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Kamis (27/12/2012), dalam jumpa pers akhir tahun di gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Irman mengatakan, secara kasat mata, sudah terlihat tindakan yang dilakukan Aceng dengan melakukan pernikahan empat hari dengan Fani Oktora (18) telah melanggar nilai-nilai moral dan etika sebagai pejabat publik.
"Seharusnya, kepala daerah itu harus menjaga nilai-nilai dan norma-norma. Secara moral, legitimasinya sudah selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, Irman menilai perlunya revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah supaya bisa lebih tegas mengatur soal pelanggaran nilai dan etika yang dilakukan oleh kepala daerah. Hal ini diperlukan agar pencopotan jabatan terhadap kepala daerah yang dinilai tak beretika bisa segera dilakukan, tidak diulur-ulur.
Dengan berlarut-larutnya kasus Bupati Aceng ini, Irman pun meminta agar sang Bupati bisa sadar diri. Tidak adanya legitimasi yang dimiliki Aceng seharusnya bisa membuatnya mundur dari jabatannya sebagai bupati. "Dengan jiwa besar, Bupati Garut itu harus punya budaya mengundurkan diri," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan menunjukkan adanya pelanggaran etika dan undang- undang. Dokumen laporan Pansus diserahkan kepada delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta memberi pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri.
Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasil putusan DPRD itu justru digugat oleh pihak Aceng. Aceng melaporkan keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan Bupati Aceng dilayangkan langsung oleh kuasa hukum Aceng Fikri, Ujang Suja'i Toujiri, kemarin. Ujang menilai kasus pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani Oktora itu adalah hak Aceng Fikri sebagai warga negara dan orang yang taat beragama yang diyakininya terhadap agama Islam. Hal itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang 1945 dan Pancasila dan aturan agama yang diyakininya oleh ajaran Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.