Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda dan Inovasi Daerah

Kompas.com - 27/12/2012, 02:19 WIB

Arie Ruhyanto

Pembahasan RUU Pemda telah memasuki tahap final dan akan diselesaikan oleh DPR selambatnya hingga April 2013 (Kompas, 4/12).

Setelah disahkan, UU Pemerintahan Daerah akan menggantikan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipandang sudah tak sesuai perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu isu utama yang mendorong munculnya desakan perubahan atas UU No 32/2004 adalah tak adanya payung hukum terhadap inovasi-inovasi yang dilakukan berbagai pemerintah daerah. Akibatnya, banyak kepala daerah yang terpaksa berurusan dengan hukum, dengan dakwaan pelanggaran administrasi.

Inovasi pelayanan publik

Konsep inovasi secara umum dianggap merepresentasikan langkah perubahan bagi organisasi publik. Oleh karena itu, inovasi diidentikkan sebagai sesuatu yang baru, yang menunjukkan kinerja lebih baik daripada pola- pola sebelumnya.

Di Indonesia, istilah inovasi dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan mulai mengemuka terutama sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tahun 2001. Sejumlah daerah giat mengembangkan inovasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perbaikan iklim ekonomi. Inovasi bahkan menjadi kata kunci penting dalam menakar berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam kurun 10 tahun terakhir, banyak daerah telah menunjukkan peningkatan kinerja yang dipicu oleh praktik inovatif. Inovasi yang didasarkan pada semangat untuk membuat pelayanan publik ”lebih dekat, lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah” seakan jadi antitesis dari stigma yang sempat begitu lekat dalam birokrasi ”kalau bisa diperlambat, buat apa dipercepat”.

Di bidang tata kelola pemerintahan, banyak inovasi dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain terkait dengan upaya pengembangan sistem transparansi, mekanisme penanganan aduan masyarakat, dan pengembangan forum-forum lintas pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dalam aspek pelayanan publik, banyak praktik inovasi ditemukan di sektor pendidikan dan kesehatan dengan orientasi utama meningkatkan akses dan kualitas pelayanan. Beberapa daerah seperti Takalar, Bulukumba, Probolinggo, Pasuruan, Kota Depok, Kota Banjar, Boalemo, Solok, Gianyar, Sragen, dan Kota Yogyakarta merupakan sederetan daerah yang dikenal produktif dalam menghasilkan terobosan-terobosan inovatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com