Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum dan HAM Perketat Pengurangan Masa Hukuman

Kompas.com - 26/12/2012, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP 99/2012 tersebut merupakan peraturan baru yang memperketat pemberian hak terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan lama hukuman tersebut. Selain harus berkelakuan baik, kata Denny, terpidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan nasional terorganisir lainnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator.

"Kesediaan ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang sesuai," kata Denny dalam acara refleksi akhir tahun penegakan hukum dan HAM di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Khusus untuk terpidana kasus korupsi, kata Denny, syarat lainnya adalah membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya. Kemudian untuk terpidana kasus terorisme, harus lebih dulu mengikuti program deradikalisasi yang digelar pihak lembaga pemasyarakatan.

"Lalu (terpidana terorisme) menyatakan ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme," sambung Denny.

Dia juga mengatakan, khusus terpidana narkoba, persyaratan pengurangan hukuman hanya berlaku untuk napi yang mendapat hukuman paling singkat lima tahun. "Kalau di bawah lima tahun, dia tidak perlu," katanya.

Selain memperketat pemberian remisi untuk terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, Kemenhuk dan HAM berencana menjadikan LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sebagai lapas khusus terpidana korupsi. Hingga Desember ini, Kemenhuk dan HAM telah memindahkan 28 narapidana dari wilayah DKI Jakarta ke LP Sukamiskin. Menyusul kemudian, 45 narapidana yang berada di LP Cipinang, Jakarta untuk dipindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com