JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP 99/2012 tersebut merupakan peraturan baru yang memperketat pemberian hak terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan lama hukuman tersebut. Selain harus berkelakuan baik, kata Denny, terpidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan nasional terorganisir lainnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator.
"Kesediaan ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang sesuai," kata Denny dalam acara refleksi akhir tahun penegakan hukum dan HAM di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Khusus untuk terpidana kasus korupsi, kata Denny, syarat lainnya adalah membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya. Kemudian untuk terpidana kasus terorisme, harus lebih dulu mengikuti program deradikalisasi yang digelar pihak lembaga pemasyarakatan.
"Lalu (terpidana terorisme) menyatakan ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme," sambung Denny.
Dia juga mengatakan, khusus terpidana narkoba, persyaratan pengurangan hukuman hanya berlaku untuk napi yang mendapat hukuman paling singkat lima tahun. "Kalau di bawah lima tahun, dia tidak perlu," katanya.
Selain memperketat pemberian remisi untuk terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, Kemenhuk dan HAM berencana menjadikan LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sebagai lapas khusus terpidana korupsi. Hingga Desember ini, Kemenhuk dan HAM telah memindahkan 28 narapidana dari wilayah DKI Jakarta ke LP Sukamiskin. Menyusul kemudian, 45 narapidana yang berada di LP Cipinang, Jakarta untuk dipindahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.