JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi lebih setuju jika para terpidana korupsi ditahan secara khusus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pengasingan terpidana korupsi di satu pulau tersebut lebih dapat menciptakan efek jera ketimbang menahan mereka di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya kira lebih maju pemikirannya ketika Menhuk HAM sebelum ini yang mengusulkan bahwa tempat yang pantas untuk pelaku tindak pidana korupsi itu adalah diasingkan di Nusakambangan," kata Johan seusai acara refleksi akhir tahun penegakan hukum dan HAM di kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Dia menanggapi rencana Kemenhuk dan HAM untuk menjadikan LP Sukamiskin sebagai lapas khusus terpidana korupsi. Johan menilai, rencana Kemenhuk dan HAM ini perlu dipikirkan matang-matang. Menurutnya, harus dipertimbangkan apakah LP Sukamiskin dapat memberikan efek jera kepada para tahanan atau tidak. Belum lagi, lanjut Johan, mengenai pengawasan dan pola interaksi para tahanan di Sukamiskin.
"Apakah itu menimbulkan efek jera atau tidak, itu perlu ditinjau kembali," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, pemilihan LP Sukamiskin sebagai lapas khusus koruptor telah melalui kajian khusus. Hingga Desember 2012, Kemenhuk dan HAM telah memindahkan 28 narapidana dari DKI Jakarta ke LP Sukamiskin.
Salah satunya mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan yang menjadi terpidana kasus korupsi perpajakan dan pencucian uang. Selain 28 napi tersebut, masih ada 45 terpidana korupsi di LP Cipinang yang akan menyusul untuk dipindahkan ke Sukamiskin.
Ikuti refleksi 2012 di bidang politik, hukum, dan keamanan dalam topik:
Refleksi 2012 Polhukam