Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Diusulkan Peroleh Remisi Khusus

Kompas.com - 26/12/2012, 02:27 WIB

Denpasar, Kompas - Narapidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi terkait Hari Raya Natal tahun ini. Selain Corby, ada dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar, Bali, berkebangsaan asing lain yang juga diusulkan mendapat remisi khusus Natal. Salah satunya, Renae Lawrence asal Australia.

Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Denpasar I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (25/12).

Menurut Wiratna, sampai Selasa kemarin, LP Denpasar belum menerima keputusan remisi untuk Corby dan Renae. ”Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, keputusan pemberian remisi untuk narapidana kasus narkotika, korupsi, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Wiratna, Selasa.

Wiratna mengatakan, remisi yang diusulkan untuk Corby adalah pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Pihaknya mengusulkan remisi khusus untuk Corby, Renae, dan narapidana lainnya karena para warga binaan LP Denpasar itu dinilai berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan keagamaan, mematuhi ketentuan, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Corby adalah terpidana kasus penyelundupan narkotika. Dia dihukum 20 tahun penjara sejak 2005 setelah terbukti membawa 4,2 kilogram ganja ke Bali. Corby pernah menerima grasi berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun. Selama menjalani masa penahanannya di LP Denpasar, Corby pernah beberapa kali menerima remisi umum dan remisi khusus.

Kasus Corby beberapa waktu mencuat kembali setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan hukuman 5 tahun pada akhir mei lalu. Saat itu, Selasa (22/5), Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, surat keputusan pemberian grasi ditandatangani Presiden dua hari sebelumnya. Hingga saat itu Corby telah menjalani hukuman selama 7 tahun 7 bulan dan mendapat remisi 2 tahun 1 bulan.

Namun, pengurangan hukuman Corby tersebut disesalkan berbagai pihak. Sebab, pemerintah dinilai tidak konsisten dalam pemberantasan narkotika atau dianggap lemah menghadapi tekanan negara lain.

”Keputusan Presiden memberikan grasi berupa potongan lima tahun penjara kepada Corby patut disesalkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil, Rabu (Kompas, 24/5). Menurut dia, pertimbangan pemberian grasi tidak jelas.

Pemberian grasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pengurangan hukuman bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, pemberian grasi terhadap narapidana narkotika bukanlah langkah yang tepat, terlebih saat bangsa ini tengah memerangi kejahatan narkotika. (COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com