Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama : Muslim Boleh Ucapkan Selamat Natal

Kompas.com - 24/12/2012, 20:52 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaum Muslim di Indonesia boleh mengucapkan "Selamat Natal" kepada kaum Kristiani yang sedang merayakan Natal. Ini bukan untuk ikut ritual agama Kristen atau Katholik, melainkan wujud toleransi kepada umat beragama yang berbeda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini (ucapan selamat Natal) boleh, ini bukan ritual. Ini penghargaan atas sesama kaum beragama dan sesama masyarakat Indonesia," kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Jakarta, Senin (24/12/2012).

Beberapa waktu belakangan ini, mencuat kontoversi seputar wacana ucapan "Selamat Natal" oleh umat Islam kepada umat Kristiani (Protestan atau Katholik). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amien, misalnya, pernah menyatakan, bahkan ucapan itu dianggap haram. Pendapat ini tidak disetujui sebagian ulama lain karena ucapan itu dinilai sebagai ekspresi toleransi dan tidak akan menganggu keimanan seorang Muslim.

Suryadharma Ali mengungkapkan, pendapat bahwa ucapan "Selamat Natal" adalah haram itu perlu dilihat, apakah pernyataan tersebut sebagai fatwa atas nama lembaga atau pendapat pribadi. Meski ada pendapat semacam itu, sebenarnya arus utama masyarakat Muslim di Indonesia tetap merujuk kepada sikap pemerintah.

"Selama ini pemerintah tidak mempersoalkan ucapan 'Selamat Natal' atau hari raya agama lain. Presiden, wakil presiden, dan menteri agama selalu menghargai perayaan Natal bersama," katanya.

Menurut Suryadharma, ucapan selamat Natal merupakan wujud toleransi yang selama ini kita bangun di Indonesia. "Jadi, ucapan Natal itu boleh. Itu penghargaan atas sesama umat beragama di Indonesia," katanya.

Meski demikian, Menteri Agama juga menghargai atas adanya pendapat yang berbeda. " Kalau ada yang tak setuju (dengan sikap pemerintah), kita hormati juga," katanya.

Dia menjelaskan, dalam hukum Islam, ulama selalu merujuk pada sumber-sumber hukum, yaitu Al Quran, Sunnah, ijma, dan qiyas. Meski rujukan sama, ulama yang memiliki kedalaman ilmu dapat mengkaji masalah dengan pendekatan yang berbeda-beda. Hasilnya juga bisa berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com