Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mallarangeng Berbicara, Ini Respons KPK

Kompas.com - 21/12/2012, 22:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan, terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK mendalami penggunaan anggaran oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, bukan proses penganggarannya. 

"Yang disidik KPK adalah penggunaan anggaran, terjadi korupsi atau enggak. Kan ada yang bilang PA (pengguna anggaran)-nya tidak tanda tangan, tapi jadi tersangka, bukan itu. Tapi, sejauh mana tanggung jawab PA. PA dan PPK (pejabat pembuat komitmen) ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam sport center Hambalang itu," kata Johan di Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi keterangan Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, yang menuding Menteri Keuangan Agus Martowardojo serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena lalai saat mencairkan dana proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun dalam kurun waktu 2010-2012.

Pada 2010, Anny masih menjadi Direktur Jenderal Anggaran. Keduanya dianggap menciptakan air bah Hambalang lantaran mencairkan dana sebesar Rp 1,2 triliun meski tanpa tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto yang terkait langsung proyek Hambalang.

Johan mengatakan, pihaknya tidak mengusut masalah persetujuan anggaran Hambalang tersebut. Meskipun demikian, katanya, KPK tetap melihat proses penganggaran itu sebagai satu kesatuan dengan penyidikan kasus Hambalang yang diduga melibatkan Andi dan Deddy Kusdinar.

Atas dasar itulah, kata Johan, KPK memeriksa Anny dan mantan Sekjen Kemenkeu, Mulia P Nasution, sebagai saksi dalam kasus ini. "Apakah proses penganggaran itu dilihat KPK? Ya, dilihat. Kan dipanggil wamenkeu dan mantan sekjen. Lalu, apakah dalam proses penganggaran itu ada korupsi atau tidak? Ya, dilihat dulu," katanya.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Nasional
    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    Nasional
    Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

    Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

    Nasional
    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

    Nasional
    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Nasional
    Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

    Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

    Nasional
    3 Cara Isi Saldo JakCard

    3 Cara Isi Saldo JakCard

    Nasional
    Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

    Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

    Nasional
    Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

    Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

    Nasional
    MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

    MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

    Nasional
    Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

    Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com