Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/12/2012, 17:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain Sekretaris Kabinet Dipo Alam, anggota Komisi I Lily Wahid juga melaporkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (21/12/2012). Sebelumnya Dipo dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan.

"Kami laporkan Dipo Alam dan kedua, Menteri Keuangan. Dia, berdasarkan surat dari Dipo Alam, adalah pihak yang memblokir anggaran Kemenhan sebesar Rp 678 miliar. Itu yang kita laporkan," ungkap Lily seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Nama Dipo dan Agus tertera sebagai terlapor pada surat laporan nomor TBL/533/XII/2012/Bareskrim. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang untuk membuat, tidak membuat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 421 KUHP.

Lily menjelaskan, Dipo melakukan intervensi dalam pemblokiran anggaran sebesar Rp 678 miliar dari Kementerian Keuangan untuk Kementerian Pertahanan. Anggaran itu awalnya akan digunakan untuk Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P TA 2012 Kementerian Pertahanan. Pemblokiran anggaran, dikatakan Lily, dilakukan oleh Dipo dengan mengirim surat pada 6 Agustus 2012 terkait klarifikasi penggunaan anggaran.

Kemudian, pada surat yang ditujukan  Menteri Keuangan, Dipo menyebutkan laporan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada 12 Juni 2012. Menurut Lily, surat tersebut seharusnya surat resmi yang diikeluarkan Wakil Ketua DPR  Priyo Budi Santoso. Lily pun membawa surat tersebut sebagai barang bukti laporan.

"Surat-suratnya dikatakan bahwa Dipo Alam mendapatkan laporan dari masyarakat, padahal yang dipetik itu adalah surat dari DPR kepada Menteri Keuangan. Kok bisa dia mengatasnamakan masyarakat? Masyarakat yang mana? Nah, ini yang enggak jelas," ujarnya.

Untuk itu, menurut Lily, Dipo tidak memiliki kewenangan pemblokiran dana optimalisasi tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, Dipo Alam bukan atasan para menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com