Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota Kopassus Jadi Kurir Narkoba

Kompas.com - 21/12/2012, 15:32 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang dipecat karena disersi dan poligami dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (27/11/2012) lalu. Pria berinisial Z (50) itu dibekuk petugas saat menerima ganja seberat 272.297,1 gram yang dimasukkan ke dalam 12 paket kardus dan terbagi dalam 235 bal.

"Kami mendeteksi ada pengiriman jasa-jasa penitipan antar provinsi yang berisi narkoba, setelah diperiksa benar. Paket barang itu melalui rute Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Jakarta," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto, Jumat (21/12/12).

Kemudian petugas BNN  melakukan pengusutan ke sebuah kantor ekspedisi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2012). Di kantor ekspedisi itu, petugas memperhatikan Z yang tengah mengambil paket tersebut.

Setelah keluar dari kantor ekspedisi, petugas BNN mengikutinya. Di tengah jalan, petugas memperhatikan mobil yang dikendarai Z berhenti.

"Dia diminta untuk berhenti di samping pasar swalayan Giant, Serpong. Tapi tak lama, orang itu memberi perintah kepada Z untuk mengubah posisi pertemuan dan meminta Z meletakkan paket di dekat danau, yang berjarak sekitar 500 meter dari Giant," kata Benny.

Di Serpong, petugas kemudian menangkap rekan Z berinisial AA (29) yang merupakan alumni Lapas Cipinang pada Juli 2012 karena terlibat kasus yang sama. AA bertugas memastikan di area tersebut telah aman.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita daun ganja sebanyak 272.297,1 gram yang dimuat dalam 12 paket kardus dan terbagi dalam 235 bal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com