Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Kompas.com - 20/12/2012, 20:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dituntut hukuman 12 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS. Nilai uang tersebut sama besar dengan pemberian yang diterimanya dari Grup Permai terkait penggiringan proyek di dua kementerian tersebut.

''Menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,'' kata Jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012). Jika tidak dibayarkan, lanjutnya, Angie dapat mengganti pembayaran uang tersebut dengan pidana denda selama dua tahun penjara.

Menurut jaksa, uang dari Grup Permai yang diterima Angelina tersebut harus dikembalikan karena patut diduga berasal dari brankas Grup Permai yang merupakan fee atau keuntungan dari penggiringan proyek-proyek pemerintah sebelumnya. ''Jadi, dapat dibebankan pidana uang pengganti karena uang berasal dari Grup Permai yang melakukan penggiringan proyek tahun anggaran sebelumnya,'' kata Jaksa Anang.

Di samping itu, jaksa memiliki bukti yang menunjukkan kalau pemasukan Angie jauh lebih besar daripada penghasilannya sebagai anggota DPR dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Menurut bukti yang dimiliki jaksa KPK, setoran ke rekening Angie sepanjang 2010 seluruhnya bernilai total Rp 2,5 miliar, sementara penghasilan resminya sebagai anggota DPR dan artis hanya Rp 792 juta.

''Gaji terdakwa pada 2010 hanya 40 juta, uang reses yang diterima terdakwa hanya 31 juta pada Maret, Juni, Agustus. Uang aspirasi hanya 9 juta, bukan 105 juta sebagaimana yang diterangkan terdakwa dan staf terdakwa. Uang itu pun hanya diberikan sekali pada 2010,” kata Jaksa Anang.

Penghasilan tambahan Angie sebagai artis, menurut jaksa, nilainya lebih kecil daripada yang pernah disampaikan Angie di persidangan. Itu pun didapat Angie pada 2011, bukan selama 2010, saat tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan.

Dalam menghitung penghasilan Angie ini, jaksa KPK menggunakan bukti rekening koran. ''Penghasilan lain adalah show TV dan iklan, tetapi dalam rekening koran tidak ada pembayaran kegiatan tersebut, yang ada hanya pembayaran beberapa kali ke BCA yang besaran honor tidak sebesar yang disampaikan. Misalnya, honor Insert 8 tahun Anniversary Rp 995 ribu, bintang tamu di acara Hitam Putih Rp 4,9 juta, Bukan Empat Mata Rp 1,4 juta, dan pembayarannya itu diberikan pada 2011," papar Jaksa Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com