Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Desa Jangan Bersemangat Penyeragaman

Kompas.com - 19/12/2012, 22:47 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa harus dicegah untuk menjadi alat penyeragaman, sehingga menghilangkan keberagaman dan keunikan masing-masing desa di seluruh Nusantara.

"RUU Desa hendaknya memelihara kemajemukan, sehingga desa bisa berkembang lebih otonom sesuai keunikan dan kekuatan budayanya masing-masing," kata pengajar sosiologi politik Universitas Gadah Mada (UGM) Yogyakarta, Arie Sujito, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Hingga kini RUU Desa ajuan pemerintah masih menjadi perbincangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baru-baru ini, ribuan perangkat desa kembali berunjuk rasa untuk mendesak pengesahan rancangan itu dengan beberapa tuntutan, seperti perangkat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), masa kerja lurah selama delapan tahun, dan kepastian dana pembangunan untuk desa.

Menurut Arie Sujito, RUU Desa harus membuat terobosan penting demi mendorong otonomi, sehingga desa menjadi subyek pembangunan.

Organisasi pemerintahan desa, misalnya, harus mengacu struktur desa sesuai tradisi setempat. Ada banyak tipe pemerintahan desa yang perlu diakomodasi, seperti bentuk gampong di Aceh, desa di Jawa, kampung di Papua, desa adat di Bali, atau marga di Sumatrera Selatan.

"Semua itu bisa dipilah-pilah dalam beberapa tipe, seperti desa adat, desa administratif, atau desa otonom," katanya.

Untuk tata pemerintahan desa, cukup dibuat struktur dasar saja, sementara pengembangannya nanti diserahkan kepada masing-masing desa sesuai kebutuhan dan keunikan setempat.

"Desa di kawasan pantai, misalnya, membutuhkan kepala urusan laut. Desa di dekat hutan memerlukan panglima hutan, sementara desa di kaki gunung memiliki panglima gunung," kata Arie, yang juga menjadi peneliti senior Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta.

RUU Desa semestinya mengalihkan perencanaan dan penganggaran di desa dari tangan pemerintah kabupaten, menjadi sepenuhnya kewenangan desa. Pembangunan harus disesuaikan dengan rencana dan anggaran hasil rancangan desa, sehingga desa menjadi subyek pembangunan. Untuk itu, diperlukan penguatan sumberdaya manusia di desa agar lebih mandiri.

"Jangan jadikan RUU Desa sebagai alat penyeragaman terhadap desa-desa di seluruh Nusantara yang memiliki struktur, potensi, dan kemampuan yang beragam. Jika memiliki komitmen, pemerintah harus memberdayakan desa sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com