Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Operasional Anggaran Hambalang Tanggung Jawab Kemenpora

Kompas.com - 19/12/2012, 22:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, tanggung jawab operasional anggaran Hambalang ada di tangan kementerian/lembaga, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut dia, Kemenpora selaku pengguna anggaran bertugas merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, dan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam, Rabu (19/12/2012) malam. Anny yang menjadi Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu 2010 itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Artinya, yang terkait dengan operasional anggaran adalah kewenangan dan tanggung jawab kementerian lembaga. Penyediaan anggaran adalah tanggung jawab kementerian/lembaga yang mengusulkan karena ada di tanggung jawab DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)," kata Anny.

Sementara itu, Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif. Merujuk pada kewenangan Menkeu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 8, katanya, Kemenkeu hanya mengesahkan dokumen anggaran sebagai fungsi administratif. Kemenkeu, lanjut Anny, hanya merencanakan dan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut.

Selain itu, Anny mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai proses pembuatan anggaran tahun jamak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak (multiyears).

"Nah, dalam PMK tersebut tembusannya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keppres No 42 Tahun 2002, dan Keppres No 80 Tahun 2003. Semuanya mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak, terutama kontrak yang lebih dari 12 bulan," ujar Anny.

Meskipun demikian, dia menolak menjelaskan mengenai penyetujuan kontrak tahun jamak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar peraturan perundangan. Saat ditanya mengenai hal itu, Anny menjawab "Kemudian dalam pembahasan tadi juga membahas mengenai pengaturan pendelegasian wewenang. Itu juga diatur dalam peraturan Menkeu oleh karena itu tadi dijelaskan," ucapnya.

Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Secara terpisah, Rabu sore, juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malarangeng, mengatakan, Kementerian Keuangan  adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Pasalnya, kata Rizal, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

    Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

    Nasional
    Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

    Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

    Nasional
    Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

    Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

    Nasional
    KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

    KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

    Nasional
    PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

    PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

    Nasional
    Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

    Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

    Nasional
    AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

    AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

    Nasional
    Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

    Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

    Nasional
    Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

    Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

    Nasional
    Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

    Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

    PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

    Nasional
    Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

    Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

    Nasional
    Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

    Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

    Nasional
    Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

    Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com