JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan jasa pengacara bersih oleh tersangka korupsi dinilai langkah yang tepat. Tak hanya karena bisa menaikkan citra tersangka korupsi, tetapi juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Jakarta, tak mempan jurus mafia peradilan.
Belum pernah ada putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi, terutama yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta selama ini.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengaku tidak tahu motivasi di balik penggunaan jasa advokat yang dikenal bersih dan tak main perkara oleh tersangka korupsi. "Yang pasti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jurus mafia peradilan enggak berlaku," kata dia, Rabu (19/12/2012).
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alifian Mallarangeng, memakai jasa pengacara Luhut Pangaribuan dan Ifdhal Kasim untuk membelanya. Kedua pengacara ini dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup bersih dan tak pernah terdengar "main perkara".
Luhut antara lain tercatat pernah menjadi kuasa hukum bagi Presiden keempat Indonesia KH Abdurrahman Wahid alis Gus Dur. Sementara Ifdhal terakhir menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Luhut setahu saya pengacara yang kuat secara subtansi dan hukum acara. Sejauh yang saya tahu, dia belum terdengar 'main perkara' atau sejenisnya," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.