Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Setor Dana Misterius ke IMF Rp 25,8 Triliun

Kompas.com - 16/12/2012, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diketahui menyetorkan uang kepada lembaga asing, International Monetary Fund ((IMF), sekitar Rp 25,8 triliun. Penyetoran ini masuk dalam item penyertaan modal laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) semester I tahun 2012. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mempertanyakan tujuan penyetoran tersebut.

"Ini misterius, untuk apa setorannya, belum ketahuan," kata Direktur Riset Fitra, Yenny Sucipto, dalam jumpa pers di Sekretariat Fitra di Jakarta, Minggu (16/12/2012). Menurutnya, tujuan penyetoran dana ini belum jelas.

Dalam LKPP semester I tahun 2012 hanya tertulis bahwa dana triliunan rupiah itu disetorkan Pemerintah ke IMF pada 2011 sebagai kewajiban keanggotaan di organisasi atau kembaga keuangan internasional maupun regional. Setoran yang cukup besar ini, menurut Yenny, jelas merugikan keuangan negara karena belum diketahui apa keuntungan balik yang didapat Pemerintah dari penyetoran tersebut.

"Seharusnya merugikan negara. Kita buktikan nanti dalam laporan LKPP di tahun berikutnya, di semester II tahun 2012 atau di semester I 2013," ujarnya.

Yenny juga menduga kalau penyertaan modal kepada IMF ini merupakan awal dari kerja sama pemerintah dengan lembaga pendanaan asing tersebut. Dia juga mengatakan, penyetoran dana ke IMF ini misterius karena tidak ditemukan dalam LKPP tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Yenny, setoran triliunan rupiah ini bukanlah pembayaran cicilan uang Pemerintah kepada IMF. "Kalau pembayaran utang kan item-nya ditulis berbeda di LKPP. Kalau utang itu akan tertulis di item pembayaran utang atau belanja," katanya.

Selain ke IMF, Pemerintah menyetorkan dana miliaran rupiah ke empat lembaga asing lainnya, yakni International Bank for Reconstruction Development sekitar Rp 39 miliar, International Development Association sekitar Rp 5 miliar, Multilateral Investment Guarantee Agency sekitar Rp 10 miliar, dan Common Fund for Commodities senilai Rp 2,6 miliar. Adapun total penyertaan modal untuk lima lembaga asing tersebut sekitar Rp 25,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com