Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie: Transkrip BBM Rawan Dimanipulasi

Kompas.com - 14/12/2012, 21:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh menilai kalau transkrip percakapan BlackBerry Messenger (BBM) yang dijadikan bukti tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, rawan dimanipulasi. Hal itu, menurut Angelina, karena transkrip percakapan tersebut diperoleh dari sim card, bukan langsung dari Research in Motion (RIM) selaku produser BlackBerry.

“Sim card itu sangat rawan dimanipulasi,” kata Angelina saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/12/2012). Lebih jauh Angelina mengatakan, transkrip percakapan itu berasal dari sim card yang ada dalam BlackBerry milik karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manulang yang disita penyidik KPK.

“Jaksa pernah mengatakan, BB itu tidak ada dari RIM-nya yang mengatakan soal BB itu,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Angie tersebut, anggota majelis hakim Hendra Yosfin mempertanyakan logika berpikir Angelina. Dia mengatakan, jika memang BlackBerry itu bukan miliki Angie, bagaimana bisa dia tahu kalau pembicaraan itu direkayasa atau tidak. Kemudian, menurut hakim Hendra, kemungkinan manipulasi itu sedianya tidak lagi menjadi kecurigaan Angie karena dia tidak mengakui BlackBerry tersebut.

 “Itu punya saudara bukan? Bagaimana bisa tahu itu direkayasa? Kalau bukan punya terdakwa, tidak penting direkayasa atau tidak,” tanya hakim Hendra.

Ditanya seperti itu, Angelina pun berdalih kalau dia melihat ada kejanggalan setelah mencocokan transkrip BBM dengan kesaksian Rosa dalam berita acara pemeriksaan. “Saat saya baca transkrip itu kan saya juga mencocokkan, saya temukan kejanggalan-kejanggalan, isi percakapannya itu dengan kesaksian Rosa di BAP kok tidak nyaman,” ucap Angie.

Adapun transkrip BBM ini menjadi salah satu bukti yang diajukan tim jaksa KPK. Isi transkrip percakapan BBM antara Rosa dengan Angie itu di antaranya mengenai permintaan dana dari Angie kepada Grup Permai. Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com