Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Biayai Perjalanan Dinas Anggota Dewan

Kompas.com - 13/12/2012, 15:17 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com- BUMN memang menjadi sapi perah buat anggota Dewan. Tidak hanya di Jakarta. Di daerah juga begitu.

Nanang Siswanto, Manajer Proyek Kerjasama Operasi/KSO tiga BUMN (PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya) pada Pembangunan Stadion Utama PON Riau mengungkapkan, perusahaannya bukan saja menyediakan uang suap buat anggota DPRD Riau. Uang tiket pesawat, penginapan, dan uang saku anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas ke Palembang dan Jakarta, juga disediakan oleh perusahaannya.

"Biaya itu mereka (anggota DPRD Riau) minta ke perusahaan tempat saya bekerja, yakni PT Pembangunan Perumahan," ujar Nanang saat bersaksi atas terdakwa Lukman Abbas, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahratga Riau dalam kasus suap Rp 900 juta, untuk memuluskan revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan gedung menembak PON Riau 2012 sebesar Rp 20 miliar.

Permintaan anggota DPRD itu, kata Nanang yang berasal dari PT Pembangunan Perumahan, memang tidak langsung disampaikan kepada dirinya. Melainkan diutarakan oleh Zulkifli Rachman, staf Kadispora Riau, kepada dirinya.

Anggota DPRD Riau, yang meminta itu adalah Syarif Hidayat. Sayangnya, Nanang mengaku tidak ingat lagi jumlah uang yang dikeluarkan PT PP yang terkait dalam revisi Perda No 6/2010.

Namun, dalam sidang-sidang sebelumnya, beberapa saksi dari anggota DPRD Riau mengatakan, perjalanan dinas ke Jakarta, diikuti oleh lebih dari 20 orang anggota Pansus. "Yang jelas, jumlahnya puluhan juta rupiah. Biaya itu dikeluarkan saat anggota DPRD menggelar rapat Panitia Khusus (Revisi Perda No 6/2010) di Hotel Red Top Jakarta. Ada dua kali yang dikeluarkan PT PP," tambah Nanang.

Nanang juga mengungkapkan, saat Pansus DPRD Riau ke Palembang, PT PP juga yang membiayainya. Pengeluaran selain tiket, termasuk biaya makan, transportasi dan penginapan.

Kesaksian Nanang ini sangat bertabrakan dengan aturan DPR/DPRD. Dalam aturannya, seluruh perjalanan dinas anggota DPR/DPRD sudah disediakan oleh negara.

Secara pribadi, Nanang mengaku tidak ikhlas mengeluarkan biaya tersebut. Menurut dia, biaya itu dikeluarkan dari uang negara, mengingat PT PP adalah BUMN atau badan usaha milik negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com