Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga BUMN Ancam Gembok Stadion Utama PON Riau

Kompas.com - 13/12/2012, 14:01 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Nanang Siswanto, Manajer Proyek Kerjasama Operasi tiga BUMN (PT Pembanguna n Perumahan, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) mengancam menggembok Stadion Utama Pekan Olahraga Nasional 2012 Riau.

Bahkan, pihak BUMN itu juga mengancam menggugat Pemerintah Provinsi Riau lewat jalur hukum untuk segera membayar utang proyek senilai Rp 147 miliar.

"Sampai sekarang utang itu belum dibayar Pak Hakim. Beban bunga pinjaman itu terpaksa kami juga yang menalanginya," ujar Nanang kepada Ketua Majelis Hakim Isnurul, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Kamis (13/12/2012).

Nanang menjadi saksi untuk terdakwa Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dalam kasus suap Rp 900 juta untuk memuluskan revisi Perda No 6/2010 untuk penambahan anggaran gedung menembak PON Riau 2012 sebesar Rp 20 miliar.

Pemprov Riau sampai sekarang, memang belum melunasi biaya pembangunan Stadion Utama PON. Semula, pembangunan gedung yang dilandasi payung hukum Perda Riau No 5/2008, menelan biaya Rp 900 miliar dengan waktu pengerjaan berjangka tiga tahun, atau sampai akhir 2011. Entah kenapa di tengah jalan, nilai proyek itu kemudian membengkak sampai Rp 1,17 triliun

Pemprov Riau kemudian berupaya melakukan revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008. Untuk memuluskan langkah di DPRD Riau, disediakan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar yang rencananya untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Riau. Setengah dari suap itu, senilai Rp 900 juta untuk revisi Perda No 6/2010 sudah dilaksanakan, namun keburu tertangkap tangan oleh KPK.

Adapun untuk penambahan anggaran Stadion Utama, Pemprov Riau juga berupaya meminta dana tambahan APBN lewat bantuan anggota DPR RI. Di persidangan beredar kesaksian, anggota DPR RI berinisial KM, menerima uang senilai 1,05 juta Dollar Amerika.

Nanang mengakui, pihaknya menyediakan uang senilai Rp 2,7 miliar yang disebut-sebut sebagai bagian uang suap kepada anggota DPR. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com