Yogyakarta, Kompas
”Kebudayaan harus dimaknai secara luas, yaitu setiap hasil karya atau peradaban manusia. Kalau kebudayaan hanya dimaknai sebagai kegiatan seni budaya semata, artinya akan sangat sempit, hanya orang menari atau menyanyi dan sebagainya. Berbicara tentang kebudayaan berarti berbicara tentang peradaban atau setiap hasil karya manusia,” kata Sultan HB X, Rabu (12/12), di Yogyakarta.
Dalam persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, Pemerintah DI Yogyakarta menginterpretasikan kebudayaan secara luas, sementara itu Kementerian Dalam Negeri cenderung memaknai kebudayaan dalam arti sempit semata-mata sebagai kegiatan seni dan budaya.
Menurut Sultan HB X,
Koordinator Kelompok Kerja Kebudayaan Tim Grand Design Keistimewaan DI Yogyakarta Sari Murti Widyastuti menjelaskan, kebudayaan dan keistimewaan DI Yogyakarta memang harus dijabarkan secara menyeluruh.