Jakarta, Kompas
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12). Selama politik anggaran masih seperti sekarang, korupsi tidak bisa dihilangkan. ”Seharusnya politik anggarannya yang diperbaiki,” kata Agun.
Menurut dia, korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah bukan disebabkan ketidaktahuan mereka terhadap peraturan, seperti disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Korupsi justru disebabkan politik anggaran yang kurang memihak daerah.
Selama ini, kepala daerah tidak diberi kewenangan penuh untuk mengelola seluruh anggaran dari pusat untuk pembangunan daerah. Pemerintah pusat melalui kementerian masih menggelontorkan anggaran langsung ke desa-desa tanpa melalui pemerintah daerah.
Menurut Agun, pemerintah pusat hanya menjadikan dinas-dinas di daerah sebagai unit pelaksana teknis pelaksanaan anggaran dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat seharusnya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri anggaran dari pemerintah pusat sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Politisi Partai Golkar itu menilai, politik anggaran masih
Salah satunya, mendatangi kementerian di Jakarta untuk meminta alokasi program dan anggaran untuk daerahnya. ”Itulah yang membuat praktik kongkalikong terjadi. Kongkalikong antara daerah dan pusat,” katanya.
Selain itu, menurut Agun, dana alokasi khusus (DAK) sebesar
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo juga sependapat, ketidaktahuan kepala daerah atas peraturan menjadi penyebab korupsi sebatas alibi. Tak mungkin kepala daerah tidak tahu peraturan yang berlaku. Korupsi berawal dari niat.