Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hasan Wirajuda Tak Mangkir

Kompas.com - 12/12/2012, 18:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menepis kabar bahwa mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda mangkir dari pemeriksaan lembaga antikorupsi itu. Hasan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK bahwa ia berhalangan hadir.

"Yang bersangkutan (Hasan Wirajuda) tidak mangkir dan surat ada kemarin cuma baru sampai ke penyidik itu sore hari," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Johan mengatakan, surat tersebut memberitahukan Hasan sedang bertugas di luar kota. Mantan Menlu Kabinet Gotong Royong dan Indonesia Bersatu I itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan. "Dijadwalkan Selasa depan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam sidang internasional di kedutaan besar," kata Johan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri, Selasa (11/12/2012) kemarin. Namun, Hasan tidak hadir dalam pemeriksaan. Hasan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.

Dalam kasus ini, Sudjadnan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005. Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Hasan menjabat sebagai Menlu. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono dan Duta Besar RI di Kanada Dienne Dhardianti Mohario.

Sudjadnan juga berstatus terpidana dalam kasus korupsi yang lain. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu divonis setelah terbukti terlibat dalam pencairan uang negara secara ilegal. Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Dia juga menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Korupsi itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 2004. Ketika itu, Slamet adalah Duta Besar Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekjen Departemen Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com