Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Kemenhan-DPR Buntu

Kompas.com - 12/12/2012, 02:21 WIB

Jakarta, Kompas - Upaya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mengklarifikasi laporan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi tentang dugaan kongkalikong anggaran Kementerian Pertahanan menemui jalan buntu. Baik Dipo maupun Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan masih ada yang mengganjal sehingga anggaran dana optimalisasi Kemenhan/TNI Rp 678 miliar masih dibekukan.

”Kita tunggu bagaimana hasil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau penegak hukum yang lain,” kata Dipo dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/12) malam.

Hadir dalam rapat kerja itu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Agus Martowardojo, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Sekretaris Utama BPKP Suwartomo, Kepala Staf TNI AL Laksamana Soeparno, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Imam Sufaat.

Dalam pertemuan itu, Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya belum bisa mencabut pembekuan anggaran Rp 678 miliar hingga ada penjelasan dari Dipo. Anggaran itu akan digunakan untuk pembelian alat pengacak data, komunikasi, dan 135 alat selam untuk TNI AL.

”Masih ada awan dalam pertemuan ini karena kita tidak mau sungguh-sungguh. Kalau kita terbuka, banyak hal-hal yang tidak pada tempatnya. Kita tahu persis ada apa di balik ini,” kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq.

Menurut dia, masalah lebih pada problem internal pemerintah. Namun, karena ada bumbu-bumbu soal kongkalikong, DPR yang harus menelan pil pahit menjadi bahan omongan.

Surat tanpa identitas

Dipo menjelaskan, ia mendapatkan surat tanpa identitas di kantornya tentang adanya kejanggalan terkait anggaran Rp 678 miliar tersebut. Informasi ini kemudian ia klarifikasi ke Sjafrie dan seorang kepala staf di TNI. Dari konfirmasi tersebut, ia membuat pengaduan ke KPK.

Dia juga meminta BPKP melakukan pre-audit dan mengirimkan surat ke Kemenkeu. Dari surat inilah, Kemenkeu membekukan anggaran itu. ”Istilah kongkalikong itu juga berdasarkan SE (Surat Edaran) 542 yang juga perintah Presiden agar kita mengawal APBN 2013. Benar atau tidaknya, kita tunggu dari BPKP atau KPK,” kata Dipo.

Agus Suhartono mengakui, pembelian barang-barang itu, meski merupakan kebutuhan prioritas, tidak termasuk dalam program percepatan kebutuhan pokok minimum yang menjadi kebijakan pemerintah.

Purnomo mengatakan, semua proses pengadaan sesuai prosedur, termasuk rapat dengan DPR. Pada 26 Juli ada surat dari Kemenhan terkait pertanyaan Dipo. Namun, pihaknya belum menerima surat Kemenkeu tentang perlunya klarifikasi anggaran Rp 678 miliar itu. (edn)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com