Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Banyak Kepala Daerah Tak Paham Batasan Korupsi

Kompas.com - 12/12/2012, 00:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melihat wajar banyak kepala daerah tak mengerti soal peraturan korupsi. Menurut Gamawan, ketidaktahuan para kepala daerah yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam kasus hukum itu dikarenakan sistem yang sangat terbuka dalam pemilihan kepala daerah.

"Sekarang siapa saja bisa jadi bupati. Artis pun bisa jadi bupati, bukan hanya birokrat. Jadi wajar saja, ketika ambil keputusan bisa salah padahal tidak berniat (korupsi)," ujar Gamawan, Selasa (11/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Gamawan mengakui masih banyak kepala daerah yang tidak paham batasan-batasan tindakan yang disebut korupsi. Karena itu, ia mengatakan mulai tahun ini, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem orientasi bagi bupati terpilih agar lebih paham soal kepemerintahan. "Nah, yang ada saat ini yang belum pernah diorientasi, jadi ya sudah mau diapain lagi. Sudah terlanjur. Ke depan, kita terapkan sistem orientasi dulu di sini (Kementerian Dalam Negeri)," kata Gamawan.

Gamawan juga mengatakan perlunya regulasi yang jelas untuk mengatur pengambilan keputusan seorang kepala daerah agar tidak menyalahi peraturan tindak pidana korupsi. "Regulasinya tidak boleh abu-abu, regulasi harus kita benahi sekarang supaya jelas batas-batas tanggung jawabnya," kata Gamawan.

Ia mendukung revisi Undang-undang Administrasi Pemerintahan segera bisa diselesaikan. Undang-undang itu diharapkan bisa mengakomodasi pengeculian tindakan kepala daerah dalam menggunakan anggaran dalam keadaan darurat. Saat ini, untuk menggunakan anggaran, kepala daerah harus mendapat persetujuan DPRD sehingga prosesnya panjang. "Undang-undang itu akan melindungi kepala daerah dalam membuat kebijakan," kata Gamawan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin kemarin di Istana Negara mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam 8 tahun terakhir, ada dua jenis korupsi. Pertama, pejabat memang berniat untuk melakukan korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan. "Negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang-kadang, diperlukan kecepatan pengambilan keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat. Jangan dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata Presiden disambut tepuk tangan para undangan.

Presiden menambahkan, ketidakpahaman itu juga mengakibatkan keraguan pejabat ketika hendak mengambil keputusan atau menggunakan anggaran lantaran takut disalahkan. Bahkan, kata Presiden, keraguan itu juga terjadi di tingkat menteri. Akibatnya, program pembangunan terhambat. "Hal begini tidak boleh terus terjadi. Kegiatan penyelenggaraan tidak boleh berhenti karena semua orang ragu-ragu dan takut untuk menetapkan kebijakan dan menggunakan anggaran," ucap Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com