JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat BUMN Said Didu menjelaskan, ada tiga modus upaya korupsi di perusahaan BUMN. Apa saja?
"Jangan dikira perusahaan BUMN itu bebas korupsi. Itu belum tentu. Tetapi, yang utama ada tiga modusnya untuk korupsi," kata Said saat Seminar Nasional BUMN dan Kampanye Antikorupsi di Auditorium Wisma Antara Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Pertama, pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN. Di BUMN, uang yang berputar setahun mencapai Rp 1.400 triliun. Untuk pengadaan barang dan jasa sendiri, perusahaan BUMN bisa menghabiskan uang sebesar Rp 900 triliun. Di sini, rawan terjadi korupsi.
Kedua, penjualan produk BUMN. Biasanya, terjadi di perusahaan BUMN bidang pertambangan dan perkebunan. Di sini, dua jenis perusahaan BUMN tersebut memiliki penjualan yang besar terhadap usahanya. Di sini juga rawan terjadi korupsi.
Ketiga, saat pengelolaan keuangan (baik aset maupun pengadaan asuransi). Di sini, peraturan Menteri Keuangan memungkinkan memberikan fee broker asuransi sebesar 30 persen. "Masalahnya, broker tersebut orangnya sama. Itu-itu saja, cuma menginduknya berbeda," tambahnya.
Terlebih lagi, setiap hari penempatan dana perusahaan BUMN di perusahaan manajer investasi atau perbankan bisa mencapai Rp 10 triliun per hari. "Itu besar. Coba kecipratan 0,1 persen saja. Besar kan? Masalahnya, orangnya kan susah dilacak," tambahnya.
Baca juga:
16 BUMN Masih Merugi
2013, Dahlan Bakal "Bersih-bersih" BUMN
Dahlan: BUMN Ingin Jadi "Tangan Kiri Negara"
Dahlan Iskan Bangkitkan 5 BUMN "Mati Suri"