JAKARTA, KOMPAS.com — Perjalanan karier politik Andi Alfian Mallarangeng harus berakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi akhirnya memutuskan mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta mundur dari kepengurusan Partai Demokrat. Apa yang akan dilakukan Andi selanjutnya?
"Dia cerita, dia akan kembali lagi ke buku. Membaca buku lebih baik dan menulis, hal-hal yang dulu waktunya berkurang karena aktivitas sehari-hari. Dia juga akan jadi dosen lagi. Kami sekeluarga kakak beradik ini dosen semua sebenarnya," ujar adik Andi, Rizal Mallarangeng, Jumat (7/12/2012) di kantor Freedom Institute, Jakarta.
Selain itu, Rizal mengatakan, waktu-waktu luang Andi yang semakin banyak nantinya akan lebih difokuskan untuk kegiatan keluarga. Rizal mengatakan, kakaknya itu memiliki hobi memancing dan dulu kerap dijalani bersama Rizal. "Dulu kami suka naik gunung sama-sama. Tapi karena dia sibuk, saya juga sibuk, paling ketemu hanya di HP. Ke depan, waktu kakak saya itu akan lebih banyak untuk keluarga," ujar Rizal.
Andi akhirnya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menpora, Jumat pagi ini. Ia juga mundur dari kepengurusan Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya setelah ia ditetapkan tersangka oleh KPK.
Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. "Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.