Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Ambil Alih Tugas Menpora

Kompas.com - 07/12/2012, 12:38 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menentukan pengganti Andi Alifian Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Untuk sementara, Presiden memberikan tugas kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono untuk mengambil alih tugas Menpora.

"Sebelum saya angkat menteri pemuda dan olahraga yang definitif, untuk sementara saya menugasi Menko Kesra untuk jalankan tugas dan pekerjaaan sebagai Menpora," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Pagi tadi, Presiden menerima Andi di Istana Negara. Ikut dalam pertemuan itu adalah Wakil Presiden Boediono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Saat itu, Andi mengajukan pengunduran diri secara lisan dan tertulis sebagai Menpora setelah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Presiden menerima pengunduran diri itu. Menurut Presiden, jika Andi tak mundur, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja di Kemenpora ataupun di jajaran kabinet.

Sebelum jumpa pers, Agung Laksono mengaku belum tahu siapa yang menggantikan tugas Andi. Dia hanya mendengar akan ditunjuk pejabat baru.

Sementara itu, Andi yang ditemui sesaat sebelum melakukan ibadah shalat Jumat hanya menyatakan bahwa penggantinya nanti akan menjadi wewenang Presiden. "Biar Presiden yang menentukan," ucapnya. Andi Mallarangeng akhirnya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahrga, Jumat pagi ini. Ia juga mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat.

Andi Mallarangeng dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arief Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/12/2012).

Mantan Juru Bicara Presiden ini juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Selain Andi, turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah orang berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).

Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Pengembangan kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK juga membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.

Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.

Baca juga:
Andi Mallarangeng: Saya Memohon Maaf
Hari Ini Presiden Tunjuk Pengganti Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng: Kebenaran Akan Terungkap
Andi Mallarangeng Tak Mau Jadi Beban SBY
Andi Mallarangeng Sempat Titip soal PSSI

Berita terkait penetapan Menteri Andi sebagai tersangka dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com