Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Mallarangeng dari Kabinet

Kompas.com - 07/12/2012, 11:55 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memberikan pernyataan terkait status hukum yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Andi dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pada Jumat (7/12/2012) pagi tadi, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora. Presiden mengatakan, ia menerima pengunduran diri Andi.

"Setelah mendengar dengan saksama dan membaca surat pengunduran diri yang bersangkutan, saya menerima dan menyetujui usulan pengunduran diri itu," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta siang ini.

Menurut Presiden, ada tiga alasan yang diajukan Andi sebagai dasar pengunduran diri. Pertama, dengan dikenakannya status cekal, ia tidak bisa menjalankan tugas secara efektif.

"Kedua, tidak efektifnya dalam mengemban tugas sebagai Menpora tentu akan mengganggu Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan justru akan memberikan beban kepada Presiden dan kabinet," ujar Presiden.

Alasan ketiga, Andi ingin berkonsentrasi untuk menghadapi permasalahan hukum dan tuntutan hukum terhadapnya. Andi resmi mundur terhitung sejak hari ini, 7 Desember 2012.  

Presiden mengatakan, menghargai sikap yang dipilih Andi dan menilainya sebagai contoh yang baik bagi mereka yang menghadapi permasalahan hukum sebagai bentuk tanggung jawab. Selama menjalankan tugas sebagai Menpora, menurut Presiden, Andi telah menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden juga mengungkapkan, pertama kali mengetahui pencekalan Menpora dari televisi pada Kamis (6/12/2012) malam pukul 19.00 WIB.

"Sepuluh menit kemudian, saya mendapatkan pesan dari SMS Mensesneg. Itulah pertama kali saya mendengar Menpora kena cekal," ujarnya. 

Resmi tersangka

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2012). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

"Dari pengembangan ditemukan fakta dan bukti-bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan terhadap status yang bersangkutan. Dari pengembangan bisa diidentifikasi dan disimpulkan bahwa KPK secara resmi menetapkan AAM selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.

Ia menjelaskan, konstruksi hukum yang ditetapkan pada Andi sama dengan konstruksi hukum yang dikenakan terhadap Deddy Kusdinar. "Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com