JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengapresiasi langkah yang diambil Andi Mallarangeng dengan mengundurkan diri dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga serta dari Partai Demokrat. Ia pun berharap agar Andi beserta keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum ke depannya.
"Saya kira pak Andi sudah mengambil langkah-langkah positif dan sportif meskipun dia belum menerima surat pencekalan KPK, tetapi dia merasa tidak ingin membebani pemerintahan SBY dengan pencekalan ini. Saya kira ini langkah positif dan konkret dengan mengundurkan diri," ujar Nurhayati, Jumat (7/12/2012), saat dihubungi wartawan.
Nurhayati mengatakan dirinya beserta kader-kader Demokrat lainnya akan tetap memegang azas praduga tak bersalah. Ia pun berharap agar Andi tidak dihakimi publik lantaran proses hukum masih berjalan.
"Kami merasa sedih, ini kejadian pahit. Meski demikian, kami menerima pengunduran diri beliau dan kami juga terus memberikan dukungan moral dan doa sehingga dia bisa diberikan ketabahan menjalankan proses hukum ini. Kami meminta agar KPK segera menuntaskan kasus Hambalang ini dengan bijak," ucap Nurhayati.
Andi Mallarangeng akhirnya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Jumat pagi ini. Ia juga mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Berita terkait penetapan Menteri Andi sebagai tersangka dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang