Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Wali Kota Medan

Kompas.com - 06/12/2012, 22:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan tindakan supervisi mengambil alih perkara dugaan korupsi dengan tersangka Rahudman Harahap yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, M Khaidir Harahap SH mengatakan, argumentasi hukum yang menjadi dasar diajukannya surat tersebut adalah bahwa Rahudman ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sution Usman Aji, dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar pada 25 Oktober 2010 lalu.

Dilihat dari konteks tempus dan locus delictie, Rahudman melakukan korupsi tersebut saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka juga terlibat atas kasus Penerimaan CPNS Pemkot Medan TA 2010 dengan cara memanipulasi kelulusan 17 CPNS Pemkot Medan di website resmi Pemkot Medan dan kasus ini berujung gugatan oleh 17 CPNS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tindakan Rahudman tersebut dianggap melanggar UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Khusus dalam kasus korupsi dana TPAPD, Rahudman telah dua tahun ditetapkan menjadi tersangka, namun sampai ini progres kasusnya belum juga tuntas, bahkan tidak ada kemajuan.

"Sudah tiga kali Kajatisu berganti, tapi kasusnya tetap jalan di tempat. Seharusnya untuk menjamin nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, serta demi menegakan asas persamaan di depan hukum, Kajatisu melakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka," kata Khaidir, Kamis (6/12/2012).

Dia menilai secara faktual, penanganan kasus Rahudman oleh Kejatisu berlarut larut, tidak transparan dan manipulatif. "Makanya KPK wajib melakukan supervisi seraya mengambil alih kasus ini sesuai Pasal 6 huruf (b), Pasal 8,9 dan 10 UU Nomor.30 tahun 2002 Tentang KPK," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com