JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat.
Penetapan Andi sebagai tersangka kasus tersebut tertuang dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012.
Terkait hal itu, Andi mengaku bahwa dirinya masih belum mendapat surat resmi dari KPK mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dan pencekalannya.
"Saya belum mendapat surat resmi. Saya baru membaca dari media," aku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Namun, Andi mengaku menghormati apa pun yang menjadi keputusan KPK.
"Sejak awal, saya selalu mengatakan bahwa saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap untuk bekerja sama penuh dalam pengusutan kasus ini. Biar jelas kasusnya," kata Andi. (Srihandriatmo Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.