JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha di Buol, Hartati Murdaya Poo, mengeluhkan makanan yang disediakan Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat dia ditahan. Keluhan itu disampaikan Hartati kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
"Kalau dipaksa harus makan katering dari rutan, pagi-pagi diberikan kue basah, gula, santan, itu sama dengan racun buat saya. Soal makanan, saya perlu sekali gizi untuk persidangan-persidangan ini," kata Hartati.
Pengacaranya, Dodi Abdul Kadir, menyampaikan hal senada. Menurut Dodi, kliennya membutuhkan makan yang sesuai dengan rekomendasi dokter. Dodi pun menyebutkan sederet penyakit yang diderita Hartati.
“Berdasarkan kondisi kesehatan, Hartati mengidap darah tinggi, kolesterol, diabetes, jantung, kelenjar tiroid, dan kandungan. Menurut dokter, Hartati perlu makanan khusus,” ujarnya.
Kepada majelis hakim, tim pengacara Hartati meminta diizinkan membawa makanan khusus ke rutan. Akhir-akhir ini, lanjut Dodi, kliennya dilarang membawa makanan dari luar ke dalam rutan.
Menanggapi permintaan pihak Hartati ini, ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan bahwa hal itu merupakan masalah teknis yang merupakan kewenangan pengelola rutan.
"Silakan saudara sampaikan ke dokter maupun ke kepala rutan tentang kondisi kepada terdakwa ini,” ujarnya.
Gusrizal pun meminta jaksa KPK untuk memperhatikan hak-hak terdakwa selama berada di rutan. Misalnya, yang berkaitan dengan makanan ataupun kesehatan. "Masalah kesehatan perlu kita perhatikan. Kalau terdakwa sakit, kan kita enggak bisa sidang,” ucap Gusrizal, kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain soal makanan, Hartati mengeluhkan masalah fasilitas rutan di KPK. Menurutnya, televisi di Rutan KPK kini dimatikan. Bukan hanya itu, pihak rutan juga mematikan kulkas dan penghangat makanan.
"Ini menurut kami yang di rutan seperti berdukacita,” ucap mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Dalam kasus Buol, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol