JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI belum bisa mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi yang diajukan Susno. Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan, hingga hari ini, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan kasasi Susno dari Mahkamah Agung.
"Sampai dengan hari ini baik petikan atau salinan putusan dari MA belum kami terima," ujar Untung saat dihubungi, Kamis (6/12/2012).
Untung menjelaskan, ia mengetahui putusan kasasi mantan Kepala Bareskrim Polri itu dari media massa. Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan, Kejaksaan hanya bisa melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Tugas eksekutor berdasarkan undang-undang, bisa melaksanakan eksekusi setelah petikan atau salinan diterima oleh Kejaksaan Negeri," terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kini kasasi Susno pun ditolak MA pada Kamis (22/11/2012). Susno tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga:
Jaksa Diminta Eksekusi Susno Duadji
Polri Hormati Putusan Kasasi Susno
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasasi Susno Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.