Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag: Soal Bupati Garut, Jangan Terlalu Emosional

Kompas.com - 05/12/2012, 21:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar menilai wajar jika masyarakat kecewa akan sosok Bupati Garut Aceng Fikri yang melakukan nikah kilat dengan perempuan muda, FO (18) hanya dalam waktu empat hari. Namun, masyarakat diminta tidak terlalu emosional lantaran Aceng sudah meminta maaf.

"Iya semua yang berpikir normal pasti kecewa. Tapi saya mengimbau masyarakat agar marahnya jangan melampaui batas, terlalu emosional. Kan Pak Aceng sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya," ujar Nasarudin, Rabu (5/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia pun berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik dalam berperilaku. Kasus Aceng diharapkan menjadi yang pertama dan terakhir kalinya terjadi di negeri ini. "Agar tidak terulang, mari kita kembali menggunakan kecerdasan kita. Mengambil keputusan tanpa perhitungan jangka panjang itu bahaya," imbuhnya.

Nasarudin pun meminta agar para pejabat publik tidak menggunakan dalih agama untuk melakukan perbuatan yang tercela. "Jangan membawa-bawa agama. Agama harusnya dihadap-hadapkan dengan akal budi yang sehat sehingga dampaknya jauh lebih baik," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Garut Aceng Fikri menikah lagi dengan gadis muda asal Limbangan, Garut, bernama Fani Oktora (18). Selang empat hari kemudian, Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat (SMS) dengan alasan sudah tidak perawan lagi.

DPRD Garut kemudian menggelar rapat paripurna setelah adanya desakan dari berbagai elemen masyarakat yang berdemo ke kantor Bupati dan DPRD Garut, Selasa (4/12/2012). Massa menuntut Bupati Aceng Fikri segera dilengserkan dari jabatannya karena dianggap telah mencemarkan nama baik daerah Garut dengan skandal nikah kilatnya.

Menindaklanjuti desakan masyarakat itu, DPRD Garut kemudian sepekat untuk membentuk panitia khusus (pansus) pencopotan jabatan Bupati Garut. Pansus nantinya akan mengumpulkan data-data terkait pelanggaran yang dilakukan Aceng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com