Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna soal Aceng

Kompas.com - 05/12/2012, 05:03 WIB

GARUT, KOMPAS.com — Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang menikahi Fani Oktora selama empat hari, akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rabu (5/12/2012) pagi. Rapat itu untuk menentukan apakah DPRD Garut akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam rapat pimpinan Dewan pada Selasa (4/12/2012) malam, unsur pimpinan DPRD menandatangani berkas perjanjian tertulis untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Aceng beberapa bulan lalu. Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri menyatakan, rapat paripurna khusus terkait pengusulan pemberhentian Aceng akan digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

"Karena sekarang (kemarin) sudah malam, jadi besok (hari ini) akan digelar sidang paripurnanya. Usulan (pemberhentian Aceng) ini akan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan saat paripurna nanti," kata Ahmad seusai membacakan pernyataan pengusulan pemberhentian bupati, Selasa malam.

Badjuri menambahkan, setelah usulan ini dibahas dalam paripurna DPRD, nantinya akan dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Proses itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. "Intinya, nanti hal ini akan dibahas dulu di rapat paripurna Dewan," kata Ahmad.

Tuntutan untuk memberhentikan Aceng itu disampaikan oleh ratusan pengunjuk rasa dari berbagai elemen kepada DPRD Garut, kemarin. Aceng dinilai telah melakukan perbuatan tak beretika dengan menikahi wanita berusia 18 tahun pada Juli lalu dan menceraikannya empat hari kemudian. Pernyataan cerai itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com