Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa agar Eksekusi Susno

Kompas.com - 05/12/2012, 01:58 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Susno Duadji. Mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, MA meminta kejaksaan mengeksekusi Susno.

”Kasus Susno Duadji diputus majelis kasasi MA pada kamis, 22 November 2012. Amar putusannya menolak kasasi terdakwa sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlaku,” kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Selasa (4/12) di Jakarta.

Sidang kasasi perkara Nomor 899 K/PID.SUS/2012 tersebut diketuai Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Leopad Luhut Hutagalung, MS Lumme, dan Sri Murwahyuni.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kini kasasi Susno pun ditolak MA.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kejaksaan belum menerima petikan atau salinan putusan MA tersebut sehingga belum bisa mengeksekusi Susno.

Penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya juga belum menerima salinan putusan MA. (faj)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com