JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, partainya tidak akan melengserkan kadernya Aceng HM Fikri dari jabatan sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Golkar memang tidak berhak mencopot Aceng dari jabatan bupati. Aceng menikahi gadis berusia 18 tahun asal Limbangan, Garut, dan menceraikannya empat hari kemudian.
"Kalau saya jadi presiden, saya putuskan. Kalau bupati, atasan bukan Ketua Umum Golkar," ujar Ical di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Ical belum mau berbicara banyak soal sanksi yang akan dijatuhkan untuk Aceng, yang diadukan melanggar Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Ical baru akan berbicara jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Ical mengatakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lebih berhak berbicara soal posisi Aceng.
"Nikah empat hari itu memang tidak wajar. Kalau seumpama ada masalah pribadi, saya akan tegur," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, partainya akan memecat Aceng. Partai Golkar menilai tindakan kadernya, Aceng, sudah mencoreng citra partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.